MANFAATKAN PROGRAM PEMBEBASAN DENDA PBB-P2 TAHUN 2026
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung mulai 30 Maret sampai dengan 31 Desember 2026.
Program ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban PBB-P2 tanpa dikenakan denda keterlambatan, sekaligus berkesempatan memperoleh berbagai hadiah menarik. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan. Mari manfaatkan program ini dan jadilah bagian dari pembangunan Tabanan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Bayar PBB-P2 sekarang, bebas denda dan raih hadiah menarik! Pajak Anda, untuk kemajuan Tabanan bersama.